Rabu, 30 Desember 2009

UANG

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi
Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.
Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran. ang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran
Jenis
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Jenis-jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
-Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
-Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.
Referensi
1. ^ R.G. Thomas, Our Modern Banking
2. ^ amosweb.com
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
* Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya*
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin dengan undang-undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
o Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
o Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
o Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
o Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu
o Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
o Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
o Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
o Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
o Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
o Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
o Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
o Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
o Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
o Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
o Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
o Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut :
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran
Kesimpulan
Uang sangat berarti bagi kelangsungan hidup manusia. Karena untuk mendapatkan sesuatu memerlukan alat tukar yang sah, yaitu uang.
Uang sangat universal. Dengan kemajuannya zaman sehingga saat ini kita tidak lagi menggunakan alat tukar dengan cara barter dan system yang belum diketahuai nilai tukarnya. Sehingga pada saat menggunakan system barter ada pihak yang di rugikan. Sehingga munculnya uang yang menjadi alat tukar yang tidak merugikan pihak lain. Dan perkembangan zaman uang dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: uang kartal, uang giral dan uang kuasi.

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.Langsung ke: navigasi, cari

Selasa, 29 Desember 2009

Kemajuan ekonomi

Kemajuan ekonomi! Peningkatan produksi yang jadi ukurannya, dengan segala kemajuan teknologi dan teknik, dengan segala sumber daya alam dan sumber daya manusia, produksi harus ditingkatkan dalam artiannya yang paling luas. Efisiensi dan ekonomis, itu caranya. Penggunaan sumber daya alam yang efisien dan ekonomis, penggunaan sumber daya manusia yang efisien dan ekonomis, serta cara produksi yang efisien dan ekonomis. Segalanya bisa diperhitungkan dan direncanakan, diperkirakan dan ditargetkan. Segalanya harus diatur dan dimanage, supaya produksi bisa berjalan dengan efisien dan ekonomis, sehingga tujuan utama tercapai: Peningkatan produksi.

Tidakkah kau sadar, bahwa logika produksi yang dianut produsen sama sekali tidaklah menempatkan tujuan dan alasan pada kata 'manusia'?? Mengerti dan pahami maksudnya, bukanlah manusia, bukan aku, bukan kau yang menjadi tujuan dari segala kehebatan produksi, dari segal efisiensi dan ekonomisme yang diterapkan. Manusia, seperti kau, hanyalah objek, hanyalah alat untuk menyeimbangi sisi lain dari produksi yang setiap saat terus menerus ditingkatkan: KONSUMSI. Maka jadilah manusia, mahluk-mahluk super-konsumeris dengan segala tingkah laku dan tabiatnya. Lihatlah dana yang dikeluarkan; milyaran dollar untuk iklan, demi memompa nafsu memiliki dan membeli dari setiap butir kepala laknat di muka bumi, demi membuatmu tetap mengkonsumsi hasil produksi yang meningkat tanpa henti, demi membuatmu tetap membeli dan membeli lagi.

Segalanya demi profit. Perkembangan teknologi dan teknik, efisiensi dan ekonomisme, peningkatan produksi tanpa henti, dan tabiat super-konsumeris yang terkandung dalam setiap tingkah lakumu; hanyalah punya satu tujuan tunggal yang menjadikanmu sama sekali bukan subjek, menjadikanmu alat untuk mencapai tujuan, menjadikanmu OBJEK. Dan sama sekali tidak bisa dianggap terhormat!

Manusia adalah mahluk-mahluk rendah dan nista, yang telah menggadaikan kemanusiaan dan kontrol atas dirinya, menjagal rasio dan logikanya, menyerahkan hidupnya pada lingkaran konsumerisme tanpa henti. Menyumbangkan hidupnya demi keberlangsungan mesin besar penghasil profit bagi pemilik alat produksi, dengan bangga dan angkuh menganggap hidupnya begitu nikmat dan suci, menetapkan dirinya menjadi benda mati sebentuk daging berupa manusia, OBJEK dari sebuah sistem.


http://camarmerah.singcat.com/cgi-bi...view&pos=10562

PROSES PEMULIHAN EKONOMI BISA TERGANGGU

JAKARTA - Proses pemulihan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan bisa terganggu jika persoalan politik di dalam negeri tidak cepat diselesaikan.

Pemerintah, ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sebetulnya tidak berharap timbul persepsi ketidakpastian stabilitas di Tanah Air karena kinerja ekspor impor pada 2010 akan lebih baik dibandingkan tahun ini.

Sedangkan untuk aliran modal masuk yang juga memengaruhi laju perekonomian nasional tergantung dari persepsi investor yang sebetulnya banyak sentimen positif dari dalam negeri.

Misalnya, ujar Menkeu, hasil pemilihan umum beberapa waktu lalu, program seratus hari dan keinginan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Itu sebetulnya memberikan sentimen positif . Makanya kalau politiknya berlarut-larut akan memengaruhi prospek terhadap capital inflow dari dalam negeri," terangnya di Jakarta, Rabu (23/12/2009) sore.

Perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) asing di Indonesia dan Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas), lanjut Menkeu, juga menunjukkan kekhawatiran yang sama.

"Yaitu ada tanda-tanda dari mulai ekspansi kredit dan investasi yang tampaknya mulai ditunda karena ada sesuatu yang belum beres," imbuh dia.

Sehingga kalau hal ini berlanjut sampai satu kuartal saja pada tahun depan, prospek pemulihan keseluruhan ekspansi kredit dan aliran modal akan terganggu.

Dalam hal ini, Sri Mulyani menuturkan, jika dikombinasikan dengan faktor eksternal, yakni pergerakan dolar yang masih mencari keseimbangan baru, perekonomian nasional menghadapi banyak ketidakpastian.

Yakni, dari domestik dan kondisi eksternal. "Kalau dilihat dari itu berarti kondisi 2010 lebih menantang jika dilihat dari sisi inflasi juga stabilitas harga," imbuh dia.


http://economy.okezone.com/read/2009...bisa-terganggu

TARGET EKONOMI CINA 2010

BEIJING - China menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada tahun depan. Target tersebut berdasarkan sikap pemerintah yang menjaga kebijakan pertumbuhan untuk melawan penurunan ekonomi global.

"Berdasarkan target pemerintah pusat, pertumbuhan ekonomi sekira delapan persen. Sementara untuk pertumbuhan industri sekira 11 persen," ungkap Menteri Perindustrian dan Teknologi Informasi Li Yizhong, yang dilansir dari AFP, Selasa (22/12/2009).

Menurutnya, pemulihan dasar secara bertahap telah berkonsolidasi dengan kebijakan mikroekonomi, demi meningkatkan perekonomian tahun depan.

Pertumbuhan ekonomi China sendiri telah ditargetkan sekira delapan persen setiap tahunnya sejak 2005. Tetapi, kebanyakan perekonomiannya tumbuh jauh lebih cepat daripada yang ditargetkan, hingga pada akhirnya krisis keuangan terjadi pada akhir 2008.

Li pun lebih jauh memperingatkan terhadap adanya "optimisme buta" sebagai bentuk pemulihan industri. Hal itu terutama didukung oleh investasi pemerintah dan pinjaman perbankan ketimbang investasi swasta.

"Laju pertumbuhan diperlukan, dapat dicapai dan sesuai. Kami tidak akan menetapkan target yang terlalu tinggi," katanya.

Ekonom Developmental Research Centre Yu Bin mengatakan, bahwa perekonomian China pada dasarnya bisa tumbuh lebih dari 10 persen secara year on year (YoY) dalam tiga bulan terakhir di 2009, dengan pertumbuhan selama setahun sekira 8,5 persen.

Di samping itu, China pun juga bisa mempertahankan pertumbuhan dua digit tahun depan. Kendati demikian, ekonomi menghadapi beberapa tantangan, termasuk inflasi yang dikaitkan dengan paket stimulus pemerintah dan pengaruhnya terhadap mata uang yuan.

dua. Selain itu tercatat tumbuh 6,1 persen pada tiga bulan pertama, dan ini pertumbuhan paling lambat di lebih dari satu dekade.

Adapun pada bulan lalu, Bank Dunia meng-upgrade pertumbuhan 2009 untuk China sebesar 8,4 persen karena belanja publik yang besar tapi tidak mengatakan adanya permintaan domestik yang lebih kuat dan diperlukan untuk memastikan pemulihan yang berkelanjutan


http://economy.okezone.com/read/2009...mbuh-8-di-2010

Selasa, 15 Desember 2009

DINAS PERINDUSTRIAN,PERDAGANGAN,KOPERASI UNIT MENGAH KECIL & MAKRO

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang perindustrian dan perdagangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi : (a). Perumusan perencanaan, kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian dibidang perindustrian dan perdagangan, (b). Pembinaan dan pemberian rekomendasi perijinan serta pelaksanaan pelayanan umum, (c). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari :
(a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Perindustrian, (d). Bidang Perdagangan, (e). Bidang Perlindungan Konsumen, (f). Kelompok Jabatan Fungsional, (g). UPTD.
Sekretariat dan Bidang-bidang, masing-masing dipimpin oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat

1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan, penyusunan pogram dan pelaporan serta perlengkapan dan rumah tangga.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). Pengkoordinasian penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data serta pelaporan, (b). Pengelolaan urusan rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol dan surat menyurat, (c). Pengelolaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (d). Pengelolaan penatausahaan keuangan, (e). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.



Sekretariat, terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
(a). Sub Bagian Keuangan, (b). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan urusan ketata usahaan, (b). menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). memelihara kebersihan dan keamanan kantor, (d). melaksanakan tugas keprotokolan, (e). melakukan kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat, (f). menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian, (g). menyiapkan dan mengolah data administrasi kepegawaian, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, (b). melakukan pengelolaan tata usaha keuangan, (c). melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnnya, (d). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas :
(a). menghimpun data dan menyusun perencanaan bidang industri, perdagangan dan perlindungan konsumen, (b). menyusun rencana kerja bidang industri, perdagangan dan perlindungan konsumen, (c). menyusun laporan bidang industri, perdagangan dan perlindungan konsumen, (d). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perindustrian

1. Bidang Perindustrian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembimbingan teknis, penyuluhan, pemanfaatan fasilitas berusaha, penggunaan bahan baku dan bahan penolong, pengendalian pencemaran serta pemrosesan rekomendasi dibidang industri.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi : (a). penetapan bidang industri prioritas, (b). pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM), (c). pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap industri, (d). perencanaan dan program, (e). promosi produk industri, (f). penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi bidang industri, (g). pemberian fasilitas dan pengawasan standarisasi, (h). penerapan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Industri dan Pembina Industri, (i). pelaksanaan fasilitasi akses permodalan, (j). pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri, (k). pemberian fasilitas kemitraan dan kerjasama, (l). pembinaan dan pembentukan kelembagaan bidang industri, (m). penyusunan tata ruang industri, (n). pendataan, analisis dan desiminasi data industri, (o). pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang industri, (p). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.

Bidang Perindustrian terdiri dari :
(a). Seksi Sarana dan Usaha Industri, (b). Seksi Bimbingan Produksi ;
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perindustrian.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Sarana dan Usaha Industri mempunyai tugas :
(a). menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI) dan Ijin Usaha Kawasan Industri, (b). memberikan perlindungan kepastian berusaha, (c). memproses penetapan bidang usaha industri prioritas daerah, (d). memfasilitasi usaha dalam rangka pengembangan IKM, (e). memfasilitasi kemitraan, kerjasama dalam pengembangan industri antara industri kecil, menengah, besar dan sektor ekonomi lainnya, (f). merencanakan pelaksanaan hasil-hasil kerjasama luar negeri, lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan industri, (g). memfasilitasi akses permodalan bagi industri melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank, (h). mengajukan pembentukan UPTD, (i). melaksanakan pembinaan terhadap Asosiasi Industri/Dewan Industri Daerah, (j). menetapkan standar kompetensi SDM industri dan membentuk aparatur pembina industri daerah, (k). menyiapkan dan mengusulkan diklat SDM Industri dan aparatur pembina industri, (l). menyiapkan dan menyusun, pembinaan dan pengembangan sarana industri serta kemampuan pengusaha industri kecil, (m). melaksanakan promosi produk industri daerah,
(n). menyusun bahan bimbingan pembinaan dalam pemilihan dan penggunaan bahan baku/bahan pembantu, (o). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.

Seksi Bimbingan Produksi, mempunyai tugas :
(a). menyusun rencana kerja industri meliputi rencana pembangunan jangka menengah dan rencana jangka panjang bidang industri, (b). menyiapkan penyusunan tata ruang industri, (c). melaksanakan pendataan, analisis dan desiminasi data serta pelaporan ke pemerintah propinsi, (d). melaksanakaanpengawasan dan pembinaan pencemaran lingkungan, (e). melaksanakan kegiatan promosi produk industri, (f). melaksanakan penelitian pengembangan dan pemanfaatan teknologi bidang industri, (g). melaksanakan sosialisasi teknologi bidang industri, (h). melaksanakan pengawasan dan fasitasi standarisasi bidang industri, (i). melakukan penyiapan penyusunan bimbingan teknis, terhadap mutu hasil produksi, penerapan standarisasi dan membantu kelancaran pengadaan peralatan bahan baku, bahan pembantu, barang modal serta pengembangan divesifikasi produk, (j). melakukan kerjasama bidang standarisasi tingkat kabupaten, (k). melakukan pengawasan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan desintralisasi dibidang perindustrian, (l). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.

Bidang Perdagangan

1. Bidang Perdagangan mempunyai tugas memberikan bimbingan usaha dan promosi, pengadaan dan penyaluran sembilan bahan pokok serta barang strategis lainnya, perdagangan berjangka komoditi, alternatif pembiayaan sistem resi gudang dan pasar lelang, pemberian ijin usaha perdagangan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaa ijin/pendaftaran jasa perdagangan dan jasa distribusi.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi : (a). perdagangan berjangka, komoditi alternatif, pembiayaan sistem resi gudang dan pasar lelang, (b). pengembangan ekspor nasional skala daerah, (c). pelaksanaan kerjasama perdagangan internasional, (d). pelaksanaan perdagangan luar negeri dan dalam negeri, (e). penyelengaraan, pembinaan serta pengawasan usaha perdagangan informasi pasar dan stabilisasi harga sembilan bahan pokok, (f). penyiapan bahan promosi perdagangan baik dalam negeri maupun luar negeri, (g). pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang, (h). pengawasan, monitoring dan sosialisasi hasil-hasil kesepakatan kerjasama perdagangan internasional, (i). pembinaan, pengaturan serta pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan dan pelaku pasar lelang, (j). penyediaan bahan masukan sebagai pertimbangan perumusan kebijakan bidang ekspor impor daerah, (k). pengkoordinasian, sosialisasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan kebijakan ekspor impor daerah, (l). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Perdagangan, terdiri dari :
(a). Seksi Bimbingan Usaha, (b). Seksi Pengadaan dan Penyaluran.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perdagangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Bimbingan Usaha mempunyai tugas :
(a). melakukan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan ijin/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi, (b). melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring serta evaluasi pemberian ijin perdagangan barang dalam pengawasan skala daerah, (c). melakukan pengambilan contoh, pengujian inspeksi teknis dan sertifikasi mutu barang yang meliputi : pengambilan contoh yang dilakukan oleh petugas pengambil contoh yang teregistrasi, pengujian, inspeksi teknis dan sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga uji, inspeksi teknis, sertifikasi yang terakreditasi dan teregistrasi, (d). melakukan penilaian dan pelaporan angka kredit SDM Penguji Mutu Barang (PMB) tingkat daerah, (e). mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data sarana perdagangan, (f). menyiapkan bahan bimbingan teknis dan pembinaan sarana usaha perdangan, iklim usaha, pemantapan, keterkaitan antar dunia usaha dan antar sektor, (g). memberikan rekomendasi ijin usaha perdagangan, (h). melakukan pengawasan pelaksanaan ijin/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi, (i). memberikan rekomendasi SIUP pengakuan pedagang kayu antar pulau, (j). melakukan pengawasan, pelaporan pelaksanaan dan penyelenggaraan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan, (k). menguji, inspeksi dan pengambilan contoh teknis dan sertifikasi mutu barang, meliputi : pengambilan contoh yang dilaksanakan oleh PPC yang teregistrasi, penyajian, inspeksi teknis dan sertifikasi dilakukan oleh lembaga ijin, inspeksi teknis, sertifikasi yang terakreditasi dan teregistrasi, (l). menilai dan memberikan laporan angka kredit PMB tingkat kabupaten, (m). memfasilitasi pemberian tenaga teknis dan efisiensi dibidang perdagangan luar negeri, (n). mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi, (o). menyiapkan bahan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengusaha dalam melaksanakan kegiatan perdagangan terutama kemampuan teknis manajemen, kewiraswastaan, penerapan standarisasi dan persaingan usa, (p). melakukan pembinaan serta pengawasan pemberian rekomendasi ijin skala tertentu, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan dan sarana penunjang
perdagangan,
(q). menyiapkan sistem informasi dan penyusunan potensi perdagangan, (r). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepal Bidang Perdagangan.

Seksi Pengadaan dan Penyaluran mempunyai tugas :
(a). memberikan dukungan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi perdagangan, (b). melaksanakan pengawasan, pelaporan, pelaksanaan dan penyelenggaraan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan, (c). menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga, (d). melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, (e). melaksanakan pelaporan, sistem informasi perdagangan dan menyusun potensi usaha sektor perdagangan skala daerah, (f). menyediakan bahan masukan sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan bidang ekspor impor daerah, (g). melakukan koordinasi dan sosialisasi kebijakan bidang ekspor impor daerah, (h). melakukan kegiatan monitoring dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang ekspor impor daerah, (i). menyediakan bahan masukan untuk perumusan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan penulusuran asal barang, (j). melaksanakan sosialiisasi, menerbitkan dan melaporkan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) penelusuran asal barang ditingkat daerah, (k). menyediakan bahan masukan untuk penerbitan Angka Pengenal Importer (API), (l). melakukan kegiatan sosialisasi kebijakan dan pelaporan Angka Pengenal Importer (API), (m). menyediakan bahan masukan dalam rangka penetapan kesepakatan dalam bidang komoditi internasional, (n). memfasilitasi bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perdagangan luar negeri, (o). monitoring dan sosialisasi hasil-hasil kesepakatan kerjasama perdagangan internasional skala daerah dan perdagangan bilateral, (p). melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi dumping, subsidi dan safeguard, (q). menyediakan bahan kebijakan pengembangan ekspor skala daerah, (r). melaksanakan kegiatan pengembangan ekspor skala daerah, (s). melakukan koordinasi degan aparat penegah hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi, (t). melakukan pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses resi gudang, (u). meneliti dan mencari peluang pangsa pasar dalam dan luar negeri, (v). melakukan pembinaan, pengaturan serta pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggraan dan pelaku pasar lelang skala kabupaten, (w). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan.


Bidang Perlindungan Konsumen

1. Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas memberikan pembinaan perlindungan konsumen, pelayanan dan penanganan sengketa konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, sosialisasi perdagangan dan kemetrologian.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian dan pelaporan bidang kemetrologian, (b). pengelolaan laboratorium kemetrologian, (c). pengelolaan standar, interkomparasi standart dan labolatorium metrologi, (d). pengelolaan kalibrasi alat-alat ukur, (e). pelaksanaan verifikasi standar untuk satuan ukuran, (f). peneraan dan tera ulang Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), (g). pengujian Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), (h). pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang metrologi, (i). pembinaan dan peningkatan keterampilan reperatir UTTP, (j). penyuluhan dan peningkatan keterampilan dibidang kemetrologian terhadap penggunaan UTTP dan BDKT, (k). pengawasan dan penyidikan UTTP dan BDKT, (l). pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, (m). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Perlindungan Konsumen terdiri dari :
(a). Seksi Pembinaan dan Pengawasan, (b). Seksi Kemetrologian.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pembinaan dan Pengawasan mempunyai tugas :
(a). melakukan pengawasan terhadap alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya metrologi legal yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan, (b). melakukan pengawasan terhadap barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan, (c). melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan instansi yang berwenang melakukan pengawasan, (d). melakukan pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum, (e). melakukan pengawasan kebenaran label dan kebenaran kwantitas BDKT yang beredar maupun yang siap edar, (f). melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri skala kabupaten, (g). melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di kabupaten, (h). melakukan sosialisasi informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen, (i). melaksanakan pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala kabupaten, (j). melaksanakan pengusulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen (BPSK) di kabupaten/kota kepada pemerintah, berkoordinasi dengan propinsi dan fasilitas operasional BPSK, (k). melakukan pendataan dan pengembangan Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), (l). melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait skala kabupaten dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, (m). mengevaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen, (n). melaksanakan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan teknis pengawasan barang beredar dan jasa, (o). melakukan pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum skala kabupaten, (p). melakukan sosialisasi kebijakan barang beredar dan jasa skala kabupaten, (q). melayani dan menangani penyelesaian sengketa konsumen skala kabupaten, (r). melakukan pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) skala kabupaten, (s). menyelenggarakan, melaporkan dan merekomendasikan atas pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika skala kabupaten, (t). melaksanakan pengawasan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual, (u). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.

Seksi Kemetrologian mempunyai tugas :
(a). memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan metrologi legal setelah memperoleh penilaian dari pemerintah yang didasarkan rekomendasi propinsi, (b). memfasilitasi dan membina serta mengendalikan SDM metrologi skala kabupaten, (c). memfasilitasi standar ukuran dan laboratorium metrologi legal, (d). melayani tera dan tera ulang, ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) setelah melalui penilaian standar ukuran dan laboratorium metrologi legal oleh pemerintah, (e). memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama metrologi legal skala kabupaten, (f). melaksanakan penyuluhan dan pengamanan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (UTTP BDKT) serta Satuan Internasional (SI), (g). melakukan pembinaan operasional reparatir Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), (h). melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal (UUML), (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya.
1. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok seasuai dengan bidang keahliannya.
2. Setiap kelompok, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
3. Jumlah jabatan fungsional, ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

U P T D

UPTD adalah unsur pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
1. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
2. Jumlah UPTD ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan dinas serta dengan instansi lain diluar dinas sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

www.bandungbaratkab.go.id/index.php?...koperasi... -

Senin, 14 Desember 2009

BERJUANG HIDUP DALAM KETERBATASAN

Zuhaldi ialah seorang tunanetra asal jambi yang kini menjalani profesi sebagai penjual kerupuk di jakarta. Pria yang mengalami kebutaan sejak usia lima tahun ini mengaku tidak pernah terbesit menjadi peminta-minta di pinggir jalanan lantaran cacat. Ia yakin hanya dengan kerja keras Tuhan akan merestui keinginan manusia.
Setiap hari, ayah empat anak ini berjalan kaki sejauh 10 km menjajakan kerupuknya di kawasan jakarta. Sejak pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB,ia berkeliling dari rumahnya dari jakarta barat hingga jakarta selatan. Ia mengaku hanya menggunakan naluri dan perasaan dalam mengenai setiap wilayah yang dilalui. Oleh karena itu , tidak mengherankan jika zulhadi pernah tersesat danter cebur sungai lantaran salah jalan. Dalam sehari,penghasilan yang ia kantongi tidak terlalu banyak, rata-rata Rp 50 ribu.
Kondisi zulhadi yang buta juga pernah dimanfaatkan salah satu pelangganya. Zulhadi dibohongi seorang pembeli yang meminta kembalian, padahal uang yang diberikan pembeli itu adalah uang pas. Alhasil, pria yang beristrikan tunanetra ini sempat mengalami kerugian.
Kepada para penyandang cacat yang sekarang berprofesi sebagai pengemis, zulhadi berpesan agar mereka berhenti bermalas-malasan dan mulai berusaha.

Komentar :
Seorang yang memiliki semangat hidup yang tinggi dan tidak pernah menyarah karna keterbatasan yang ia miliki sehingga dapat menjadi motivasi dan inspirasi terutama bagi orang-orang yang memiliki keterbatasan.

Media indonesia

Kamis, 10 Desember 2009

DEFINISI JOB DESCRIPTION DAN PROSES PENYUSUNAN

Pembuatan diskripsi jabatan (job description) yang wajar dilakukan melalui suatu analisis jabatan. Dari analisis jabatan yang dilaksanakan tersebut, maka akan dilakukan penelitian terhadap aspek-aspek jabatan melalui pengamatan dan/atau pengisian kuesioner baik secara tertutup maupun terbuka (wawancara) - oleh mereka yang menduduki suatu jabatan tertentu. Berdasarkan hasil pengumpulan data ini, kemudian akan dilakukan analisis jabatan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk diskripsi jabatan.
Sering juga terjadi, diskripsi jabatan dibuat terlebih dahulu--tanpa melalui analisis jabatan terutama pada perusahaan (atau struktur organisasi) yang baru dibentuk. Dalam hal ini lebih tepat untuk dikatakan sebagai “disesuaikan” menurut kondisi ataupun kenyataan yang terjadi pada saat diimplementasikan.
Di dalam menyusun sebuah diskripsi jabatan, maka ada lima konsep dasar yang dasar dijadikan pertimbangan, yaitu:
• Diskripsi jabatan adalah suatu dokumen singkat dari informasi faktual yang merupakan tugas-tugas yang harus dilakukan dan merupakan pertanggungjawaban yang melekat erat pada sebuah jabatan tertentu.
• Dalam diskripsi jabatan akan teruraikan garis-garis besar lingkup jabatan tersebut dan jabatan-jabatan lainnya dalam organisasi/perusahaan dan prasyarat-prasyarat jabatan.
• Diskripsi jabatan selalu mendasarkan pada hakekat pekerjaan daripada individu yang melaksanakannya, dengan demikian orientasi yang termasuk di dalam skripsi jabatan akan menekankan pada aktifitas-aktifitas yang harus dilakukan oleh individu yang memegang jabatan itu.

• Diskripsi jabatan juga merupakan berbicara mengenai informasi-informasi yang selektif yang diperoleh dari laporan analisis jabatan. Oleh karenanya diskripsi jabatan akan menampilkan pernyataan-pernyataan (statements) yang relevan dengan jabatan tersebut.
• Data yang tercatat dalam diskripsi jabatan akan lebih ditekankan pada hakekat atau sifat dari jabatan yang bersangkutan.
Penyusunan diskripsi jabatan merupakan satu kebutuhan yang harus dipenuhi sebuah organisasi. Diskripsi jabatan sering mempunyai efek seperti cermin bagi manajemen. Di sini manajemen dapat menggunakan diskripsi jabatan tersebut untuk menemukan adanya ketidakseimbangan dalam organisasinya terutama yang menyangkut bidang tugas, wewenang, tanggung jawab dan sebagainya. Beberapa manfaat yang bisa ditarik dalam penyusunan diskripsi jabatan antara lain sebagai berikut:
• Sebagai bahan untuk mengadakan perbandingan antara tugas dan pekerjaan dalam suatu perusahaan dengan tugas dan pekerjaan pada perusahaan yang lainnya (termasuk sistem kompensasi yang berlaku).
• Sebagai dasar berpijak untuk penentuan sistem kompensasi di dalam perusahaan melalui proses evaluasi jabatan.
• Sebagai dasar untuk pembentukan performance appraisal system, penyusunan
program-program pengembangan sumber daya manusia, promosi jabatan, rekrutmen, dan sebagainya.
• Membantu seseorang untuk bisa lebih mengerti mengenai tugas wewenang maupun tanggung-jawab dari jabatannya. Dalam hal ini juga akan membantu dalam hal memberi bahan orientasi jabatan untuk penjabatan baru.
• Menjelaskan dan menjernihkan mengenai ruang lingkup jabatan dalam sebuah organisasi sehingga dapat dihindari kemungkinan salah interpretasi, overlapping, dan sebagainya.
• Membantu dalam program-program perencanaan dan pengembangan organisasi termasuk diantaranya program-program pelatihan, pengaturan kembali sistem dan prosedur kerja dan lain-lain.
Penyusunan diskripsi jabatan akan sangat terkait erat dengan struktur organisasi yang ada di perusahaan. Dengan demikian pembuatan diskripsi jabatan dalam sebuah perusahaan yang belum mendapat “ketenangan” dalam struktur organisasinya adalah sia-sia belaka, karena bersamaan dengan selesainya pembuatan diskripsi jabatan, maka struktur organisasi - serta jabatan-jabatannya - sudah akan berbeda dengan yang dinyatakan dalam deskripsi jabatan tersebut. Halini menunjukkan bahwa penyusunannya diskripsi jabatan juga akan berhubungan dengan masalah waktu (disamping biaya tentunya). Dari segi waktu, biasanya setelah beberapa minggu/bulan waktu harus dikeluarkan untuk penyusunan; maka masih diperlukan pula waktu beberapa minggu/bulan lamanya untuk memeriksa, mengevaluasi dan memperbaiki isi daripada diskripsi jabatan tersebut, sebelum hasil dapat diterima dan diputuskan oleh manajemen untuk diimplementasikan.
Kemudian hasil diskripsi jabatan ini masih harus pula dipelihara dan dievaluasi secara kontinyu supaya tetap up-to-date. Penyusunan diskripsi jabatan sebuah perusahaan seharusnya dilaksanakan sendiri oleh para pejabat-pejabat yang duduk dalam struktur organisasi yang ada. Dasar pertimbangan utamanya adalah hanya merekalah yang paling tahu dan paham mengenai tugas-tugas yang harus dilaksanakan, wewenang maupun
tanggung-jawab yang ada, dan sebagainya. Dalam hal ini, bila perusahaan tidak memiliki personil yang ahli (company specialist) untuk melaksanakan penyusunan diskripsi jabatan, maka penyusunannya dapat dilakukan dengan bantuan konsultan
dari luar secara bersama-sama. Hanya saja di sini proses akan berlangsung jauh lebih lama berhubung konsultan tersebut harus mengenal dan mempelajari terlebih dahulu mengenai sesuatu yang ada dalam organisasi perusahaan (termasuk semua jabatan).
Proses penyusunan deskripsi pekerjaan akan diawali dengan kegiatan pengumpulan data baik melalui pengamatan lapangan, kuesioner, wawancara dengan para pemegang jabatan yang ada maupun lewat data sekunder (referensi, studi literatur, dsb). Bahan-bahan yang terkumpul tersebut kemudian harus diolah dan disusun kembali serta diseragamkan untuk setiap jabatan yang sama (dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan maupun persyaratan yang bersifat umum). Hasil penyusunan awal yang berupa draft diskripsi jabatan kemudian harus dievaluasi dan didiskusikan kembali dengan individu yang memegang jabatan untuk kemudian diteliti kebenarannya. Berdasarkan evaluasi dan koreksi yang dilaksanakan kemudian disusun “final job description” dan akhirnya bisa
diimplementasikan. Diskripsi jabatan bukanlah sesuatu hal yang bersifat konstant
(permanen) oleh karena itu tindak lanjut (follow up) berupa evaluasi secara
kontinyu tetap diperlukan agar diskripsi jabatan selalu up-to-date.
Diskripsi jabatan pada dasarnya menggambarkan tentang bagaimana kenyataan suatu kegiatan/pekerjaan dilakukan. Secara komprehensif diskripsi akan berisi tentang:
1. Nama Jabatan : di sini akan disebutkan masa jabatan yang ada dan sesuai dengan struktur organisasi yang telah dirancang dalam proses pembuatan struktur organisasi sebelumnya. Sekaligus di sini akan disebutkan nomor kode dari jabatan tersebut untuk memudahkan dalam proses pendataan nantinya.
2. Kedudukan Jabatan : di sini akan disebutkan kedudukan jabatan tersebut dalam
struktur organisasi yang ada, misalkan berada di departemen/bagian/seksi apa. Dari pernyataan ini akan dapat diketahui dengan mudah tingkat/hirarki jabatan tersebut dalam struktur organisasinya.
3. Ikhtisar Jabatan : menjelaskan mengenai tujuan umum atau tujuan dasar dari suatu jabatan yang membedakannya dengan jabatan yang lain. Ikhtisar jabatan ini bisa pula dikatakan sebagai kesimpulan (summary) dari tugas-tugas pokok.
4. Tugas-Tugas Pokok : berisikan daftar tugas-tugas yang harus dilaksanakan; meliputi tugas rutin (harian), tugas berkala (periodik mingguan/bulanan), dan tugas insidentil/tambahan yang kejadiannya berlangsung secara random.
Tugas-tugas yang dituliskan terutama sekali yang frekuensi kegiatannya cukup sering. Dari daftar tugas ini, maka tugas-tugas apa saja yang harus dilakukan suatu jabatan dan bagaimana tugas tersebut harus dilaksanakan akan dituliskan serinci mungkin.
5. Wewenang : menunjukkan “the right & power” dari suatu jabatan untuk memerintah, memutuskan, menegaskan aturan/prosedur yang harus ditaati, dan sebagainya. Wewenang biasanya akan lebih banyak ditujukan ke mereka yang memiliki kedudukan level/hirarki) yang berada langsung di lini-atas suatu jabatan. Selanjutnya diskripsi jabatan seringkali pula akan dilengkapi dengan spesifikasi dan kondisi kerja di mana jabatan/kegiatan tersebut akan diselenggarakan secara rutin. Dengan spesifikasi dan kondisi kerja, maka di sini akan diberikan gambaran umum mengenai spesifikasi dan kondisi kerja seperti posisi kerja, pengetahuan dan kecakapan teknis yang diperlukan, kondisi kerja (temperatur, suara, penerangan dan kondisi lingkungan fisik kerja lainnya) dan resiko-resiko kerja yang mungkin dihadapi. Penggambaran tentang spesifikasi maupun kondisi kerja ini prasyarat jabat dan sekaligus pula bisa dimanfaatkan untuk dasar penentuan kompensasi jabatan.

Spesifikasi Jabatan Spesifikasi jabatan memberikan suatu gambaran mengenai kualifikasi kepribadian yang dituntut dalam suatu jabatan. Spesifikasi jabatan tersebut akan memberi identifikasi dan formulasi secara jelas tentang syarat-syarat jabatan yang dituntut dari seseorang yang nantinya dipromosikan untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Prasyarat yang ditentukan seharusnya relevan dengan tugas-tugas pokok maupun spesifikasi/kondisi kerja yang akan dihadapi (baik yang menyangkut kemampuan fisik maupun mentalnya). Berdasarkan ketetapan mengenai prasyarat jabatan ini, maka manajemen akan bisa memiliki acuan dasar untuk melakukan program recruiting maupun training (pelatihan). Spesifikasi
jabatan harus dibedakan dari analisis jabatan, karena spesifikasi jabatan pada hakekatnya disimpulkan atau didasarkan dari hasil analisis jabatan. Agar suatu jabatan bisa berhasil dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka disusun suatu prasyarat jabatan yang secara spesifik ditetapkan sebagi berikut:

1. Prasyarat Pengetahuan (Knowledge)
Meliputi pengetahuan yang dibutuhkan untuk tiap-tiap jabatan seperti pengetahuan teknis, profesional, administrasi/manajemen dan sebagainya.

2. Prasyarat Keterampilan (Skill)
Masalah keterampilan (skill) ini sulit untuk diidentifikasikan maupun didefinisikan, keterampilan merupakan bentuk-bentuk perilaku yang penting dalam memberikan identifikasi dan tolok ukur seseorang secara efektif. Ketrampilan dikembangkan dari proses latihan yang teratur, rutin disamping tentunya juga tergantung pada kemampuan mental bawaan dan atribut fisik seseorang.

3. Prasyarat Sikap (Attitude)
Prasyarat ini yang paling sulit untuk diukur. Sikap pada hakekatnya merupakan kecenderungan seseorang untuk bertindak yang sangat tergantung pada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Agar tetap bisa berguna, maka spesifikasi jabatan harus selalu diperiksa - terlebih-lebih akan diterapkan dievaluasi dan dikoreksi kembali apakah spesifikasi / prasyarat suatu jabatan masih memadai (up-to-date) mengingat adanya perubahan/perkembangan yang mungkin terjadi.

jurnal-sdm.blogspot.com/.../job-description-definisi-dan-proses.html