Selasa, 15 Desember 2009

DINAS PERINDUSTRIAN,PERDAGANGAN,KOPERASI UNIT MENGAH KECIL & MAKRO

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang perindustrian dan perdagangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi : (a). Perumusan perencanaan, kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian dibidang perindustrian dan perdagangan, (b). Pembinaan dan pemberian rekomendasi perijinan serta pelaksanaan pelayanan umum, (c). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari :
(a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Perindustrian, (d). Bidang Perdagangan, (e). Bidang Perlindungan Konsumen, (f). Kelompok Jabatan Fungsional, (g). UPTD.
Sekretariat dan Bidang-bidang, masing-masing dipimpin oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat

1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan, penyusunan pogram dan pelaporan serta perlengkapan dan rumah tangga.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). Pengkoordinasian penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data serta pelaporan, (b). Pengelolaan urusan rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol dan surat menyurat, (c). Pengelolaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (d). Pengelolaan penatausahaan keuangan, (e). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.



Sekretariat, terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
(a). Sub Bagian Keuangan, (b). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan urusan ketata usahaan, (b). menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). memelihara kebersihan dan keamanan kantor, (d). melaksanakan tugas keprotokolan, (e). melakukan kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat, (f). menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian, (g). menyiapkan dan mengolah data administrasi kepegawaian, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, (b). melakukan pengelolaan tata usaha keuangan, (c). melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnnya, (d). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas :
(a). menghimpun data dan menyusun perencanaan bidang industri, perdagangan dan perlindungan konsumen, (b). menyusun rencana kerja bidang industri, perdagangan dan perlindungan konsumen, (c). menyusun laporan bidang industri, perdagangan dan perlindungan konsumen, (d). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perindustrian

1. Bidang Perindustrian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembimbingan teknis, penyuluhan, pemanfaatan fasilitas berusaha, penggunaan bahan baku dan bahan penolong, pengendalian pencemaran serta pemrosesan rekomendasi dibidang industri.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi : (a). penetapan bidang industri prioritas, (b). pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM), (c). pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap industri, (d). perencanaan dan program, (e). promosi produk industri, (f). penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi bidang industri, (g). pemberian fasilitas dan pengawasan standarisasi, (h). penerapan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Industri dan Pembina Industri, (i). pelaksanaan fasilitasi akses permodalan, (j). pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri, (k). pemberian fasilitas kemitraan dan kerjasama, (l). pembinaan dan pembentukan kelembagaan bidang industri, (m). penyusunan tata ruang industri, (n). pendataan, analisis dan desiminasi data industri, (o). pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang industri, (p). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.

Bidang Perindustrian terdiri dari :
(a). Seksi Sarana dan Usaha Industri, (b). Seksi Bimbingan Produksi ;
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perindustrian.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Sarana dan Usaha Industri mempunyai tugas :
(a). menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI) dan Ijin Usaha Kawasan Industri, (b). memberikan perlindungan kepastian berusaha, (c). memproses penetapan bidang usaha industri prioritas daerah, (d). memfasilitasi usaha dalam rangka pengembangan IKM, (e). memfasilitasi kemitraan, kerjasama dalam pengembangan industri antara industri kecil, menengah, besar dan sektor ekonomi lainnya, (f). merencanakan pelaksanaan hasil-hasil kerjasama luar negeri, lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan industri, (g). memfasilitasi akses permodalan bagi industri melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank, (h). mengajukan pembentukan UPTD, (i). melaksanakan pembinaan terhadap Asosiasi Industri/Dewan Industri Daerah, (j). menetapkan standar kompetensi SDM industri dan membentuk aparatur pembina industri daerah, (k). menyiapkan dan mengusulkan diklat SDM Industri dan aparatur pembina industri, (l). menyiapkan dan menyusun, pembinaan dan pengembangan sarana industri serta kemampuan pengusaha industri kecil, (m). melaksanakan promosi produk industri daerah,
(n). menyusun bahan bimbingan pembinaan dalam pemilihan dan penggunaan bahan baku/bahan pembantu, (o). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.

Seksi Bimbingan Produksi, mempunyai tugas :
(a). menyusun rencana kerja industri meliputi rencana pembangunan jangka menengah dan rencana jangka panjang bidang industri, (b). menyiapkan penyusunan tata ruang industri, (c). melaksanakan pendataan, analisis dan desiminasi data serta pelaporan ke pemerintah propinsi, (d). melaksanakaanpengawasan dan pembinaan pencemaran lingkungan, (e). melaksanakan kegiatan promosi produk industri, (f). melaksanakan penelitian pengembangan dan pemanfaatan teknologi bidang industri, (g). melaksanakan sosialisasi teknologi bidang industri, (h). melaksanakan pengawasan dan fasitasi standarisasi bidang industri, (i). melakukan penyiapan penyusunan bimbingan teknis, terhadap mutu hasil produksi, penerapan standarisasi dan membantu kelancaran pengadaan peralatan bahan baku, bahan pembantu, barang modal serta pengembangan divesifikasi produk, (j). melakukan kerjasama bidang standarisasi tingkat kabupaten, (k). melakukan pengawasan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan desintralisasi dibidang perindustrian, (l). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.

Bidang Perdagangan

1. Bidang Perdagangan mempunyai tugas memberikan bimbingan usaha dan promosi, pengadaan dan penyaluran sembilan bahan pokok serta barang strategis lainnya, perdagangan berjangka komoditi, alternatif pembiayaan sistem resi gudang dan pasar lelang, pemberian ijin usaha perdagangan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaa ijin/pendaftaran jasa perdagangan dan jasa distribusi.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi : (a). perdagangan berjangka, komoditi alternatif, pembiayaan sistem resi gudang dan pasar lelang, (b). pengembangan ekspor nasional skala daerah, (c). pelaksanaan kerjasama perdagangan internasional, (d). pelaksanaan perdagangan luar negeri dan dalam negeri, (e). penyelengaraan, pembinaan serta pengawasan usaha perdagangan informasi pasar dan stabilisasi harga sembilan bahan pokok, (f). penyiapan bahan promosi perdagangan baik dalam negeri maupun luar negeri, (g). pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang, (h). pengawasan, monitoring dan sosialisasi hasil-hasil kesepakatan kerjasama perdagangan internasional, (i). pembinaan, pengaturan serta pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan dan pelaku pasar lelang, (j). penyediaan bahan masukan sebagai pertimbangan perumusan kebijakan bidang ekspor impor daerah, (k). pengkoordinasian, sosialisasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan kebijakan ekspor impor daerah, (l). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Perdagangan, terdiri dari :
(a). Seksi Bimbingan Usaha, (b). Seksi Pengadaan dan Penyaluran.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perdagangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Bimbingan Usaha mempunyai tugas :
(a). melakukan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan ijin/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi, (b). melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring serta evaluasi pemberian ijin perdagangan barang dalam pengawasan skala daerah, (c). melakukan pengambilan contoh, pengujian inspeksi teknis dan sertifikasi mutu barang yang meliputi : pengambilan contoh yang dilakukan oleh petugas pengambil contoh yang teregistrasi, pengujian, inspeksi teknis dan sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga uji, inspeksi teknis, sertifikasi yang terakreditasi dan teregistrasi, (d). melakukan penilaian dan pelaporan angka kredit SDM Penguji Mutu Barang (PMB) tingkat daerah, (e). mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data sarana perdagangan, (f). menyiapkan bahan bimbingan teknis dan pembinaan sarana usaha perdangan, iklim usaha, pemantapan, keterkaitan antar dunia usaha dan antar sektor, (g). memberikan rekomendasi ijin usaha perdagangan, (h). melakukan pengawasan pelaksanaan ijin/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi, (i). memberikan rekomendasi SIUP pengakuan pedagang kayu antar pulau, (j). melakukan pengawasan, pelaporan pelaksanaan dan penyelenggaraan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan, (k). menguji, inspeksi dan pengambilan contoh teknis dan sertifikasi mutu barang, meliputi : pengambilan contoh yang dilaksanakan oleh PPC yang teregistrasi, penyajian, inspeksi teknis dan sertifikasi dilakukan oleh lembaga ijin, inspeksi teknis, sertifikasi yang terakreditasi dan teregistrasi, (l). menilai dan memberikan laporan angka kredit PMB tingkat kabupaten, (m). memfasilitasi pemberian tenaga teknis dan efisiensi dibidang perdagangan luar negeri, (n). mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi, (o). menyiapkan bahan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengusaha dalam melaksanakan kegiatan perdagangan terutama kemampuan teknis manajemen, kewiraswastaan, penerapan standarisasi dan persaingan usa, (p). melakukan pembinaan serta pengawasan pemberian rekomendasi ijin skala tertentu, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan dan sarana penunjang
perdagangan,
(q). menyiapkan sistem informasi dan penyusunan potensi perdagangan, (r). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepal Bidang Perdagangan.

Seksi Pengadaan dan Penyaluran mempunyai tugas :
(a). memberikan dukungan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi perdagangan, (b). melaksanakan pengawasan, pelaporan, pelaksanaan dan penyelenggaraan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan, (c). menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga, (d). melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, (e). melaksanakan pelaporan, sistem informasi perdagangan dan menyusun potensi usaha sektor perdagangan skala daerah, (f). menyediakan bahan masukan sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan bidang ekspor impor daerah, (g). melakukan koordinasi dan sosialisasi kebijakan bidang ekspor impor daerah, (h). melakukan kegiatan monitoring dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang ekspor impor daerah, (i). menyediakan bahan masukan untuk perumusan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan penulusuran asal barang, (j). melaksanakan sosialiisasi, menerbitkan dan melaporkan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) penelusuran asal barang ditingkat daerah, (k). menyediakan bahan masukan untuk penerbitan Angka Pengenal Importer (API), (l). melakukan kegiatan sosialisasi kebijakan dan pelaporan Angka Pengenal Importer (API), (m). menyediakan bahan masukan dalam rangka penetapan kesepakatan dalam bidang komoditi internasional, (n). memfasilitasi bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perdagangan luar negeri, (o). monitoring dan sosialisasi hasil-hasil kesepakatan kerjasama perdagangan internasional skala daerah dan perdagangan bilateral, (p). melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi dumping, subsidi dan safeguard, (q). menyediakan bahan kebijakan pengembangan ekspor skala daerah, (r). melaksanakan kegiatan pengembangan ekspor skala daerah, (s). melakukan koordinasi degan aparat penegah hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi, (t). melakukan pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses resi gudang, (u). meneliti dan mencari peluang pangsa pasar dalam dan luar negeri, (v). melakukan pembinaan, pengaturan serta pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggraan dan pelaku pasar lelang skala kabupaten, (w). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan.


Bidang Perlindungan Konsumen

1. Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas memberikan pembinaan perlindungan konsumen, pelayanan dan penanganan sengketa konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, sosialisasi perdagangan dan kemetrologian.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian dan pelaporan bidang kemetrologian, (b). pengelolaan laboratorium kemetrologian, (c). pengelolaan standar, interkomparasi standart dan labolatorium metrologi, (d). pengelolaan kalibrasi alat-alat ukur, (e). pelaksanaan verifikasi standar untuk satuan ukuran, (f). peneraan dan tera ulang Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), (g). pengujian Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), (h). pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang metrologi, (i). pembinaan dan peningkatan keterampilan reperatir UTTP, (j). penyuluhan dan peningkatan keterampilan dibidang kemetrologian terhadap penggunaan UTTP dan BDKT, (k). pengawasan dan penyidikan UTTP dan BDKT, (l). pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, (m). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Perlindungan Konsumen terdiri dari :
(a). Seksi Pembinaan dan Pengawasan, (b). Seksi Kemetrologian.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pembinaan dan Pengawasan mempunyai tugas :
(a). melakukan pengawasan terhadap alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya metrologi legal yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan, (b). melakukan pengawasan terhadap barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan, (c). melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan instansi yang berwenang melakukan pengawasan, (d). melakukan pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum, (e). melakukan pengawasan kebenaran label dan kebenaran kwantitas BDKT yang beredar maupun yang siap edar, (f). melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri skala kabupaten, (g). melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di kabupaten, (h). melakukan sosialisasi informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen, (i). melaksanakan pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala kabupaten, (j). melaksanakan pengusulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen (BPSK) di kabupaten/kota kepada pemerintah, berkoordinasi dengan propinsi dan fasilitas operasional BPSK, (k). melakukan pendataan dan pengembangan Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), (l). melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait skala kabupaten dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, (m). mengevaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen, (n). melaksanakan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan teknis pengawasan barang beredar dan jasa, (o). melakukan pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum skala kabupaten, (p). melakukan sosialisasi kebijakan barang beredar dan jasa skala kabupaten, (q). melayani dan menangani penyelesaian sengketa konsumen skala kabupaten, (r). melakukan pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) skala kabupaten, (s). menyelenggarakan, melaporkan dan merekomendasikan atas pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika skala kabupaten, (t). melaksanakan pengawasan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual, (u). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.

Seksi Kemetrologian mempunyai tugas :
(a). memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan metrologi legal setelah memperoleh penilaian dari pemerintah yang didasarkan rekomendasi propinsi, (b). memfasilitasi dan membina serta mengendalikan SDM metrologi skala kabupaten, (c). memfasilitasi standar ukuran dan laboratorium metrologi legal, (d). melayani tera dan tera ulang, ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) setelah melalui penilaian standar ukuran dan laboratorium metrologi legal oleh pemerintah, (e). memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama metrologi legal skala kabupaten, (f). melaksanakan penyuluhan dan pengamanan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (UTTP BDKT) serta Satuan Internasional (SI), (g). melakukan pembinaan operasional reparatir Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), (h). melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal (UUML), (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya.
1. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok seasuai dengan bidang keahliannya.
2. Setiap kelompok, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
3. Jumlah jabatan fungsional, ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

U P T D

UPTD adalah unsur pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
1. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
2. Jumlah UPTD ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan dinas serta dengan instansi lain diluar dinas sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

www.bandungbaratkab.go.id/index.php?...koperasi... -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar