4.1. Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan
Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan hasil usahanya kepada para anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Keputusan dalam rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota.
Laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Neraca mencerminkan posisi keuangan koperasi yang terdiri dari aktiva, kewajiban dan ekuitas pada suatu saat tertentu. Neraca Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan per 31 Desember 2005 dan 2004 dapat dilihat pada tabeL 3. Perhitungan hasil usaha mencerminkan kinerja perusahaan selama periode yang bersangkutan.
4.2. Laporan Arus Kas
4.2.1. Sumber-sumber Informasi Penyusunan Laporan Arus Kas
Informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan arus kas pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan berasal dari 3 sumber, yaitu:
1. Neraca
Neraca Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan memberikan informasi mengenai kenaikan maupun penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi per 31 Desember 2005. Hal ini dapat diketahui dengan membandingkan antara saldo aktiva, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2005 dan 2004.
2. Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan. Perhitungan hasil usaha membantu menyusun laporan arus kas dari aktivitas operasi.
3. Data Transaksi Terpilih
Data transaksi terpilih merupakan data yang berupa perubahan yang tidak dipengaruhi kas secara langsung. Data transaksi terpilih untuk penyusunan laporan arus kas Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan adalah:
• Pada tahun 2005 terdapat penambahan modal Rp. 139.252.989.746.56 yang terdiri dari simpanan berjangka Rp. 138.968.467.442,5 dan simpanan wajib
Rp. 4.100.822.304,06 dan ada pengurangan modal dari simpanan pokok Rp.127.300.000,00
4.2.2. Kertas Kerja Penyusunan Laporan Arus Kas
Penyusunan laporan arus kas pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan menggunakan metode langsung dengan pendekatan kertas kerja. Kelebihan utama penggunaan metode langsung dalam penyusunan laporan arus kas adalah metode ini memperlihatkan penerimaan dan pembayaran kas koperasi dan laporan yang disajikan lebih konsisten. Kertas kerja laporan arus kas dibuat sebagai media untuk menyusun laporan arus kas. Kertas kerja laporan arus kas dengan metode langsung pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan untuk tahun 2005 dapat dilihat pada table 5.
4.2.3. Penyusunan Laporan Arus Kas
Laporan arus kas mengklasifikasikan penerimaan dan pengeluaran kas menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Arus kas bersih dari aktivitas operasi pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan disusun dengan metode langsung. Metode langsung yaitu penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto ditentukan dengan menyesuaikan…….dalam perhhitungan hasil usaha metode akrual ke laba bersih atas dasar kas. Penyusunan Laporan arus kas metode langsung pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan untuk tahun 2005 dapat dilihat pada table 6.
4.2.3.1. Menentukan Perubahan Dalam Kas
Langkah ini dilakukan dengan membandingkan kas dan setara kas yang terdapat dalam neraca Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan per 31 Desember 2005 dan 2004, sehingga dapat diperoleh penurunan sebesar Rp. 512.510.316, dengan rincian sebagai berikut:
Saldo 31 Desember 2005 Rp. 3.355.031.159
Saldo 31 Desember 2004 (Rp. 3.867.541.475)
Penurunan Kas (Rp. 512.510.316)
4.2.3.2. Menentukan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Dalam metode langsung ditentukan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dengan menyesuaikan pendapatan, beban dan pos-pos lain yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha.
Berdasarkan kertas kerja laporan arus kas (tabel 5) dapat disusun laporan arus kas dari aktivitas operasi (tabel 7).
Dari table 7 dapat diketahui bahwa arus kas bersih dari aktivitas operasi pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 7.221.511.311,31
Tabel 6 – LAPORAN ARUS KAS METODE LANGSUNG
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA”
PEKALONGAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA” PEKALONNGAN
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2005
(DALAM RUPIAH)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Penerimaan Kas dari Anggota 125..309.658.347.16
Pembayaran Bunga kepada Anggota (74.071..644.686.51)
Pembayaran Beban Operasional Lainnya (47.031.258.432.88)
Kas Dihasilkan dari Operasi 4.206.755.227.77
Penerimaan Kas dari Pendapatan Non Operasional 4.413.807.247,15
Pembayaran Beban Non Operasional (1.399.051.162.61)
Arus kas dari aktivitas operasi 7.221.511.311.31
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Pemberian pinjaman (154.503.053.509,09)
Pembelian aktiva tetap (2.372.650.010,00)
Pembelian aktiva lain-lain (28.056.245.545,56)
Arus kas dari aktivitas investasi (184.931.949.064,65)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Pembagian Dana SHU (1.832.030.933.3)
Penarikan Tabungan Koperasi (541.574.636,11)
Penerimaan Simpanan Berjangka 138.968.467.442,50
Penarikan Simpanan Pokok (127.300.000,00)
Penarikan Simpanan Wajib 4.100.822.304,06
Penerimaan Dana Pembanngunan Usaha 3.837.321.314.83
Penerimaan Penyertaan 1.158.582.853,81
Arus kas dari aktivitas pendanaan 145.564.288.345.79
Perubahan Kas dan Setara Kas (32.146.149.407.18)
Saldo Kas dan Setara Kas 31 Desember 2004 135.542.061.940.4
Saldo Kas dan Setara Kas 31 Desember 2005 103.395.912.532.86
Tabel 7-ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS OPERASI (METODE LANGSUNG)
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA” PEKALONGAN
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2005
(Dalam Rupiah)
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
• Penerimaan Kas dari Anggota : 125.309.658.347,16
• Pembayaran Bunga kepada Anggota : (74.071.644.686.51)
• Pembayaran Beban Operasional Lainnya : (47.031.258.432.88)
• Kas Dihasilkan dari Operasi : 4.206.755.227,77
• Penerimaan Kas dari Pendapatan Non- : 4.413.807.247,15
Operasional
• Pembayaran Beban Non Operasional : (1.399.051.162,61)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi : 7.221.511.311,31
Sumber: Data yang diolah
1. Penerimaan kas dari anggota Rp. 125.942.393.524,03
Diperoleh dari:
Pendapatan bunga atas pinjaman Rp. 109.942.393.524,03
Pendapatan bunga Giro Rp. 235.406.013,60
Pendapatan bunga Tabungan Rp. 2.008.563.150,56
Pendapatan bunga Deposito Rp. 960.236.025,14
Pendapatan provisi dan administrasi Rp. 8.516.801.390,00
Pendapatan operasional lainnya Rp. 3.646.258.243,83
Jumlah Rp. 125.309.658.347,16
a. Pendapatan bunga atas pinjaman Rp. 109.942.393.524,03
Diperoleh dari:
Pendapatan bunga pinjaman Rp.110.655.244.250,93
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 33.752.379,54)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 679.098.347,36)
Jumlah Rp. 109.942.393.524,03
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga mengalami kenaikan sebesar Rp. 33.752.379,54, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari pemberian pinjaman kepada anggota pada tahun 2005.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 679.098.347,36, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari pemberian pinjaman kepada anggota pada tahun 2005.
b. Pendapatan Bunga Giro Rp. 235.406.013,60
Diperoleh dari:
Pendapatan Bunga Giro Rp. 237.356.019,93
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 92.329,78)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 1.857.676,55)
Jumlah Rp. 235.406.013,60
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.329,78, hal ini menunjukkan aliran
kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.857.676,55, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
c. Pendapatan Bunga Tabungan Rp. 2.008.563.150,56
Diperoleh dari:
Pendapatan Bunga Tabungan Rp. 2.025.201.259,32
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 787.788,72)
Pendapatan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 15.850.320,04)
Jumlah Rp. 2.008.563.150,56
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 787.788,72, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 15.850.320,04, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
d. Pendapatan Bunga Deposito Rp. 960.236.025,14
Diperoleh dari:
Pendapatan Bunga Deposito Rp. 968.190.224,35
Penyertaan pada Pihak Ketiga (Rp. 376.619,04)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 7.577.580,17)
Jumlah Rp. 960.236.025,14
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 376.619,04, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 7.577.580,17, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
e. Pendapatan Provisi dan Administrasi Rp. 8.516.801.390,00
Diperoleh dari:
Pendapatan Provisi dan Administrasi Rp. 8.535.760.185,92
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 897..669,66)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 18.061.126,26)
Jumlah Rp 8.516.801.390,00
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 897..669,66, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 18.061.126,26, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2. Pembayaran Bunga kepada Anggota Rp. 74.071.644.686,51
Diperoleh dari:
Beban Bunga Tabungan Rp. 13.675.448.983,36
Beban Bunga Simpanan Berjangka Rp. 53.538.633.596,07
Beban Bunga Pinjaman Rp. 52. 723.163,7
Beban Provisi dan Administrasi Rp. 6.804.838.943,38
Jumlah Rp. 74.071.644.686,51
a. Beban Bunga Tabungan Rp. 13.675.448.983,36
Diperoleh dari:
Beban Bunga Tabungan Rp. 13.626.504.794,38
Biaya YMH Dibayar Rp. 48.944.188,98
Jumlah Rp. 13.675.448.983,36
1) Biaya YMH Dibayar mengalami penurunan sebesar Rp. 48.944.188,98, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar untuk pembayaran beban bunga tabungan.
b. Beban Bunga Simpanan Berjangka Rp. 53.538.633.596,07
Diperoleh dari:
Beban Bunga Simpanan Berjangka Rp. 53.158.875.692,27
Biaya YMH Dibayar Rp. 379.757.903,80
Jumlah Rp. 53.538.633.596,07
1) Biaya YMH Dibayar mengalami penurunan sebesar Rp. 379.757.903,8 hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar untuk pembayaran beban bunga tabungan.
c. Beban Bunga Pinjaman Rp. 52.723.163,70
Diperoleh dari:
Beban Bunga Pinjaman Rp. 51.582.073,00
Biaya YMH Dibayar Rp. 1.141.090,70
Jumlah Rp. 52.723.163,70
1) Biaya YMH Dibayar mengalami penurunan sebesar Rp. 1.141.090,70, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar untuk pembayaran beban bunga tabungan.
3. Pembayaran Beban Operasional Lainnya Rp. 47.031.258.432,88
Diperoleh dari:
Beban Umum dan Administrasi Rp. 46.163.910.992,88
Beban Organisasi Rp. 867.347.440,00
Jumlah Rp. 47.031.258.432,88
a. Beban Umum dan Administrasi Rp. 46.163.910.992,88
Diperoleh dari:
Beban Umum dan Administrasi Rp. 51. 254.424.791,44
Penyisihan Penghapusan Pinjaman (Rp. 1.263.838.974,10)
Biaya Dibayar Dimuka Rp. 1.520.964.102,14
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap (Rp. 2.764.855.009,13)
Kewajiban Lain-Lain (Rp. 2.582.783.917,47)
Jumlah Rp. 46.163.910.992,88
1) Penyisihan Penghapusan Pinjaman mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.263.838.974,10, dan harus dikurangkan dalam biaya umum dan administrasi.
2) Biaya Dibayar Dimuka mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.520.964.102,14, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar.
3) Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.764.855.009,13, dan harus dikurangkan dalam beban umum dan administrasi.
4) Kewajiban Lain-Lain mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.582.783.917,47, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk.
4.2.3.3. Menentukan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Langkah dalam menentukan arus kas bersih dari aktivitas investasi dilakukan dengan cara menganalisis perubahan yang terjadi pada akun-akun yang termasuk dalam golongan aktiva tetap dan aktiva lainnya selain aktiva lancar.
Berdasarkan kertas kerja laporan arus kas (tabel 5) dapat disusun laporan arus kas dari aktivitas investasi (tabel 8).
Dari tabel 8 dapat diketahui bahwa arus kas bersih dari aktivitas investasi pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 184.931.949.064,65.
Tabel 8-ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS INVESTASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM ”JASA” PEKALONGAN
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2005
(Dalam Rupiah)
Arus Kas Bersih dari aktivitas Investasi
• Pemberian Pinjaman : (154.503.053.509,09)
• Pembelian Aktiva Tetap : ( 2.372.650.010,00)
• Pembelian Aktiva Lain-Lain : ( 28.056.245.545,56)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi : (184.931.949.064,65)
Sumber: Data yang diolah
Berdasarkan perhitungan tabel 8 terdapat penggunaan arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp. 184.931.949.064,65.
Aliran kas keluar timbul dari adanya:
1. Pemberian Pinjaman 154.503.053.509,09
2. Pembelian Aktiva Tetap 2.372.650.010,00
3. Pembelian Aktiva Lain-Lain 28.056.245.545,56
4.2.3.4. Menentukan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Langkah dalam menetukan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan dilakukan dengan cara menganalisis perubahan-perubahan akun kewajiban jangka penjang dan ekuitas selain dari pos-pos operasi dan investasi.
Berdasarkan kertas kerja laporan arus kas (tabel 5) dapat disusun laporan arus kas dari aktivitas pendanaan (tabel 9).
Dari tabel 9 dapat diketahui bahwa arus kas bersih dari aktivitas pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 145.564.288.345,79
TABEL 9-ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS PENDANAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM ”JASA” PEKALONGAN
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2005
(Dalam Rupiah)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
• Pembagian Dana SHU : (1.832.030.933,30)
• Penarikan Tabungan Koperasi : (541.574.636,11)
• Penarikan Simpanan Pokok : (127.300.000,00)
• Penerimaan Simpanan Berjangka : 238.968.467.442,50
• Penerimaan Simpanan Wajib : 4.100.822.304,06
• Penerimaan Dana Pembangunan Usaha : 3.837.321.314,83
• Penerimaan Penyertaan : 1.158.582.853,81
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan : 145.564.288.345,79
Sumber: Data yang diolah
1. Pembagian Dana SHU Rp. 1.832.030.933,30
Diperoleh dari:
SHU tahun 2004 Rp. 2.030.780.933,93
Kenaikan cadangan umum (Rp. 198.750.000,00)
Pembagian Dana SHU tahun 2005 Rp. 1.832.030,933,30
Hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari pembagian dana SHU.
2. Penarikan Tabungan Koperasi Rp. 541.574.636,11
Pada tahun 2005 terjadi penarikan tabungan sebesar Rp. 541.574.636,11, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari tabungan koperasi.
3. Penarikan Simpanan Pokok Rp. 127.300.000,00
Pada tahun 2005 terjadi penarikan simpanan pokok sebesar Rp. 127.300.000,00, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari simpanan pokok.
4. Penerimaan Simpanan Berjangka Rp. 138.968.467.442,50
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan simpanan berjangka sebesar Rp. 138.968.467.442,50, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari simpanan berjangka.
5. Penerimaan Simpanan Wajib Rp. 4.100.822.304,06
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan simpanan wajib sebesar Rp. 4.100.822.304,50, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari simpanan wajib.
6. Penerimaan Dana Pembangunan Usaha Rp. 3.837.321.314,83
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan dana pembangunan usaha sebesar Rp. 3.837.321.314,83, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari dana pembangunan usaha.
7. Penerimaan Penyertaan Rp. 1.158.582.853,81
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan penyertaan sebesar Rp. 1.158.582.853,81, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari penyertaan.
http://h3web.multiply.com/journal/item/2
Senin, 16 November 2009
Kamis, 12 November 2009
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoprasian kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut Anggota dan calon anggota Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoprasian kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut Anggota dan calon anggota Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langganan:
Postingan (Atom)